Ditlantas Polda Banten Bersama Denpom TNI dan Dishub Gelar Patroli Tertibkan Angkutan Umum

    Ditlantas Polda Banten Bersama Denpom TNI dan Dishub Gelar Patroli Tertibkan Angkutan Umum

    Kota Serang – Ditlantas Polda Banten, Denpom III/4 Serang dan Denpom Jaya I/Jayakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota, melaksanakan kegiatan patroli bersama menertibkan kendaraan angkutan umum orang dan angkutan barang pada ruas jalan Provinsi Banten dan ruas Jalan Nasional di wilayah Hukum Polda Banten pada Rabu (08/21).

    Patroli Penertiban tersebut dilaksanakan selama tiga minggu dimulai dari tanggal (06/12) sampai dengan tanggal (17/12) dengan lokasi sasaran patroli yaitu wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan bahwa Ditlantas Polda Banten membantu Dishub Provinsi Banten melaksanakan Patroli Penertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang. "Kita melaksanakan Patroli gabungan dengan Dishub Provinsi Banten untuk membantu menertibkan kendaraan bermotor angkutan orang umum dan barang diruas jalan Provinsi dan Nasional di wilayah hukum Polda Banten, ”kata Kombes Pol Rudy Purnomo.

    “Kegiatan Patroli penertiban ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan diwilayah hukum Polda Banten sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009, ”sambung Rudy.

    Sasaran Patroli Penertiban tersebut yaitu kendaraan bermotor Angkutan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Kota Dalam Provinsi, Angkutan Perkotaan, Angkutan Pedesaan, Angkutan Taksi, Angkutan Barang, Angkutan Pariwisata dan Angkutan Antar Jemput Karyawan.

    “Pola penindakan patroli penertiban tersebut dilakukan mulai dari penindakan dengan tilang atau berita acara singkat pelanggaran sampai dengan pelarangan operasi kendaraan dan semua dilaksanakan oleh Dishub karena Personel kita hanya back up kegiatannya.”tutup Dirlantas Polda Banten.

    Sampai dengan hari kedua Patroli panertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan orang umum dan angkutan barang, dinas perhubungan telah menindak dan menahan kendaraan sebanyak 7 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. (Bidhumas)

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Menunjang Tugas Polri, Biro Logistik...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polsek Cisauk Ajak Siswa Madrasah Ibtidaiyah Lawan Bullying dan Hoaks
    KPU Lebak Soal Body Shaming, Akan Gelar Proses Klarifikasi
    Membeli Kendaraan Tanpa Dilengkapi Surat-Surat yang Lengkap, Ikut Turut Serta Dalam Tindakan Kejahatan

    Ikuti Kami